5 Poin Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta, Mobil Tua Ketar-ketir

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 09 Mei 2024 | 22:16 WIB
5 Poin Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta, Mobil Tua Ketar-ketir
Ilustrasi Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta kembali dibahas. Ketentuan yang membahas mengenai hal itu ada dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Aturan tersebut di atas masih belum diberlakukan sekarang, tetapi poin-poin aturan terus saja dibahas. Berikut poin-poin aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta yang jadi perhatian masyarakat. 

1. Kendaraan berusia 10 tahun dilarang beroperasi di Jakarta

Salah satu poin yang menjadi bahan diskusi di antara masyarakat adalah yang tertual dalam pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemprov DKI berwenang untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor untuk perorangan. 

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Jakarta Rawan Longsor Pada Bulan Mei, Warga Diminta Waspada

Sekitar tahun 2015 lalu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengemukakan rencana membatasi usia kendaraan beredar di Jakarta. Di mana disebutkan kendaraan berusia di atas 10 tahun sudah dilarang beredar.

Pada saat itu, diterapkan konsekuensi kepada masyarakat yang masih mempertahankan kendaraan berusia lebih dari 10 tahunnya adalah dikenakan pajak tinggi atau tidak difasilitasi memperpajang STNK.

Wacana tersebut kandas karena pro dan kontra dari masyarakat. Peraturan tersebut kembali dibicarakan saat kepemimpinan Anies Baswedan. Selama Anies menjabat sebagai Gubernur DKI, ia merilis instruksi Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi gubernur tersebut disebutkan klausul larangan kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun ke atas beredar di Jakarta mulai 2025 mendatang.

2. Tujuan pembatasan kendaraan beredar di Jakarta

Meski menuai pro dan kontra, masyarakat tetap harus mengetahui tujuan pembatasan kendaraan bermotor beredar di Jakarta adalah untuk mengurangi tingkat emisi gas buang yang menjadi salah satu penyebab polusi udara.

Baca Juga: Juru Parkir Liar Minimarket di Jakarta Akan Ditertibkan

Untuk mencapai tujuan tersebut, di tahun 2024 ini Pemprov DKI sudah menerapkan instruksi seluruh kendaraan berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta sudah harus lulus uji emisi terlebih dahulu. Jika tidak lulus,pemilik kendaraan akan kena denda. 

3. Angkutan Umum di atas 10 tahun juga dilarang 

Selain kepemilikan kendaraan pribadi berusia 10 tahun dilarang beredar di Jakarta, aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta juga diterapkan kepada angkutan umum.

Pemprov DKI Jakarta melarang angkutan umum di atas 10 tahun dan tidak lolos uji emisi beredar di jalanan. Angkutan umum tersebut wajib melaksanakan peremajaan melalui program Jak Lingko. Hal ini sudah diterakan sejak 2020. 

4. Wajib uji emisi

Agar mencapai tujuan mengurangi peredaran gas emisi di udara, Pemprov DKI telah mewajibkan uji emisi kepada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sejak Januari 2024. Melalui Dinas Lingkungan HIdup (DLH), Pemprov DKI melaksanakan uji emisi gratis di beberapa wilayah Ibu Kota. 

Pelaksanaan emisi gratis ini sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan aturan sanksi untuk kendaraan DKI yang tak sesuai aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta serta yang tak lulus uji emisi. 

5. Ditolak oleh pemilik kendaraan tua

Aturan pembaasan usia kendaraan bermotor di Jakarta tentu saja menuai kontra dari sebagian masyarakat. Terutama oleh mereka yang merupakan pemilik kendaraan tua.

Mereka beralasan tak sanggup membeli kendaraan baru dan sangat mengandalkan kendaraan yang mereka miliki untuk melakukan pekerjaan mendapatkan nafkah.

Bagi mereka yang pro terhadap aturan ini meletakkan harapan besar bahwa perlahan-lahan kualitas udara di Jakarta menjadi jauh lebih baik. Polusi udara di Jakarta sudah masuk dalam kategori "Tidak Sehat".

Mengacu kepada situs AccuWeather, menyatakan kualitas udara Jakarta "Buruk" sehingga kelompok masyarakat sensitif disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila mengalami kesulitan pernapasan dan iritasi tenggorokan. 

Laporan tersebut ditanggapi masyarakat dengan lebih keras. Mereka menyebut Jakarta "sudah kiamat" karena polusi udara. Pemerintah menyebut yang menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta adalah transportasi, sebanyak 44 persen. Oleh karena itu, dengan tujuan mengurangi polusi udara dibuatlah aturan pembatasan usia kendaraan beredar di Jakarta. 

Demikian itu informasi mengenai aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta. Demi tujuan yang baik, aturan positif membutuhkan bantuan dan kerjasama dari masyarakat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI