Suara.com - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menilai tak ada salahnya melakukan politik akomodasi atau bagi-bagi kue dalam membentuk kabinet pemerintahan.
Ia menilai hal tersebut merupakan hak prerogatif dari presiden terpilih, dalam hal ini Prabowo Subianto.
Hal ini dikatakan Dasco menanggapi pernyataan Ganjar Pranowo yang menyebut rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto menambah pos kementerian terkesan bertujuan bagi-bagi kue pada para pendukungnya.
Dasco mengatakan kebijakan mengakomodir pendukung dalam pemerintahan tidak dilarang. Asalkan, tujuannya adalah demi pembangunan Indonesia.
Baca Juga: Profil Ponco Agus Prasojo, Diisukan Jabat Menkes di Kabinet Prabowo-Gibran
"Saya tanya kembali, apakah misalnya kita mengakomodasi kawan-kawan yang sudah berjuang bersama-sama untuk kemudian membangun Indonesia ke depan itu, apakah salah gitu loh?" ujar Dasco di Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2024).
Menurut Dasco, presiden terpilih mempunyai hak untuk mengatur kabinetnya. Prabowo nanti boleh mengangkat pendukungnya sendiri atau orang lain.
"Itu kan adalah hak pemenang kita juga kemudian kalau ada yabg menang dia mau mengakomodasi ataupun kemudian mau memperacuh kita juga enggak pusing," pungkasnya.
Dikritik Ganjar
Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo menilai penambahan pos kementerian di kabinet Prabowo-Gibran tidak cocok dengan semangat perjuangan bangsa jika penambahan tersebut karena alasan bagi-bagi jabatan.
Baca Juga: Mardani Ali Sera soal Presidential Club: Pak Prabowo Niatnya Baik
"Makanya kalau dalam konteksnya bagi-bagi kue, politik akomodasi pasti tidak sesuai dengan spirit perjuangan kita yang dituliskan dalam Undang-Undang," kata Ganjar usai acara Halal Bihalal Barikade 98' di Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Capres nomor urut 3 pada Pilpres 2024 itu menilai sebaiknya kabinet diisi oleh figur yang ahli di bidangnya.
"Yang paling bagus itu kabinet ahli dan efisien dan bisa merespons perubahan-perubahan yang sekarang," ungkap Ganjar.
Ganjar juga mengingatkan bahwa ada aturan berdasarkan Undang-Undang tentang jumlah pos kementerian.
"Setahu saya, Undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalau lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan Undang-Undang," jelas Ganjar.