"Tersangka mengaku memiliki rasa sayang yang dalam terhadap korban sehingga pelaku melakukan tindakan pencabulan,” beber Kompol Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 2016 peraturan pemerintah perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 pasal tahunan.
Saat ini, berita tentang kasus pencabulan yang dilakukan guru perempuan terhadap siswinya itu pun viral di media sosial. Sebagian warganet mengaku terkejut saat mengetahui kasus tersebut.
"Berita yang bikin para ibu yang anaknya baru mau sekolah/lagi sekolah was was. Semoga kita dilindungin dari hal hal buruk/negatif & hal bahaya lainnya. Aamiin," ujar seorang netizen.
"Hah serius???? gangerti sumpah," kata warganet.
"Gak ngerti lagiiiii. org2 pd kenapa sih," ungkap netizen lainnya