Kasus Anak di Cengkareng Aniaya Ibu Kandung: Narkoba Dijadikan Ritual hingga Kerap Dapat Bisikan-bisikan Gaib

Kamis, 09 Mei 2024 | 18:25 WIB
Kasus Anak di Cengkareng Aniaya Ibu Kandung: Narkoba Dijadikan Ritual hingga Kerap Dapat Bisikan-bisikan Gaib
Ilustrasi--Kasus Anak di Cengkareng Aniaya Ibu Kandung: Narkoba Dijadikan Ritual hingga Kerap Dapat Bisikan-bisikan Gaib. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - A (42), pria di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat kini harus mendekam di penjara karena tega menganiaya ibu kandungnya berinisial L (61). Terungkap fakta baru di balik kasus itu, tersangka A ternyata kerap menggunakan narkoba yang dianggapnya sebagai ritual. Bahkan, A disebut-sebut kerap mendapatkan bisikan gaib agar mengakhiri hidup. 

Hal itu terungkap dari hasil observasi tim dokter, Rumah Sakit Bhayangkara TK I Raden Said Sukanto (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur terhadap tersangka A. Dari hasil observasi tim dokter juga menyebutkan ada tanda-tanda depresi yang dialami A. 

"Dari observasi didapatkan, riwayat pemakaian narkoba, yang dianggapnya (pelaku A) sebagai ritual, ada tanda-tanda depresi dan sering merasa mendapatkan bisikan-bisikan untuk bunuh diri," ucap Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto dikutip dari Antara, Kamis (9/5/2024).

Setelah dilakukan pemeriksana kejiwaan, tersangka A juga telah kembali digelandang ke Polsek Cengkareng pada Rabu (8/5) kemarin. 

Baca Juga: Polisi Periksa 43 Saksi Di Kasus Tewasnya Taruna STIP, 36 Di Antaranya Satu Leting Korban

"Baru kemarin (8/5) dijemput Polsek Cengkareng," katanya. 

Mengenai tindak lanjut terhadap pelaku A, Hariyanto menyerahkannya kepada penyidik, dalam hal ini Polsek Cengkareng.

"RS Polri kan hanya dimintai visum psikiatrikum. Hasil sudah, proses ke penyidik," kata Hariyanto.

Sebelumnya, pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya, L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4) lalu terancam hukuman lima tahun penjara.

"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan," ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ada Kalimat-kalimat Khusus Di Internal STIP: Hanya Ada Di Lingkungan Mereka

Hasoloan menyebut bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI