Suara.com - Seorang bocah di Rokan Hilir (Inhil) nyaris tewas setelah meminum kopi yang dicampur racun tikus pemberian ibu tirinya. Ternyata, sang ibu sambung sengaja meracun korban.
Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Riwanti (36) tersebut tega memasukan racun tikus ke dalam minuman karena sakit hati kepada sang suami.
"Benar, pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Kejadiannya pada Minggu 5 Mei 2024 di sebuah rumah di Dusun Siluang, Tanjung Medan Rohil," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto.
Kapolres menyampaikan bahwa percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya saat ayah korban sedang tak berada di rumah. Sementara korban hanya tinggal bersama ibu tirinya.
Menurut Andrian, berdasarkan hasil penyidikan awal diketahui pelaku memasukkan racun tikus itu ke dalam minuman kopi anak tiri. Korban kemudian mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh paman korban.
"Pelaku mengaku memasukkan racun tersebut sebanyak 2 bungkus," terang dia.
Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya karena sakit hati sama suaminya.
"Sang suami setiap diajak pulang kampung selalu menolak, hal itu yang memicu pelaku ingin membunuh anak tirinya," sebut Andrian.
Beruntung korban selamat. Sementara, pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Riwanti akan dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.