Suara.com - Kabar Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti yang mempolisikan mahasiswa yang mengkritik Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi perbincangan.
Rektor Unri Sri Indarti melalui kuasa hukumnya Muhammad A Rauf menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya baru membuat pengaduan masyarakat (Dumas) dan bukan laporan polisi ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau.
"Benar, kami melayangkan Dumas ke akun Instagram AMP (Aliansi Mahasiswa Penggugat) terkait pasal 27A undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Rauf, Rabu (8/5/2024).
Pengacara Sri Indarti itu menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses dari penyidik Polda Riau.
"Sejauh yang kami pahami, pada prinsipnya penyidik menyarankan untuk berdamai. Saat ini katanya sedang proses lidik," tutur Rauf.
Dia menyampaikan pada saat beredarnya video di media sosial, kliennya tidak mengetahui siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut. Makanya dicari tahu dengan cara mengadukan akun terkait.
"Informasi, ada yang mengatakan pelakunya mahasiswa dan ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa," ungkap Rauf.
Dia juga membeberkan bahwa atas dasar keraguan itulah kliennya berdiskusi dengan pimpinan dan sejumlah ahli hukum UU ITE hingga akhirnya diambil keputusan membuat Dumas tersebut.
"Yang dipersoalkan dalam unggahan tersebut terkait adanya kalimat (Sri Indarti Broker Pendidikan) dan disertai gambar wajah klien kami. Hal inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat klien kami," ucap Rauf.
Lebih lanjut, ia menyebut jika dalam kalimat itu sudah tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Rektor, melainkan sudah masuk pada kualifikasi menyerang secara pribadi.
"Perlu kami jelaskan juga, adanya Dumas tidak dimaksudkan bentuk sikap klien kami yang antikritik, karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui WR 3," jelasnya.
Tekait kebijakan IPI, Rauf menerangkan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.
"Untuk saat ini kami akan tunggu proses dari penyidik sesuai aturan. Yang jelas saat ini kami mengedepankan azas praduga tak bersalah dan setahu kami atas bukti awal mengarah kepada seorang mahasiswa," tegas dia.
Sikap KIKA
Sementara itu, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) ikut menanggapi kasus Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya ke polisi gara-gara kritik biaya kuliah mahal.
KIKA menyebut jika apa yang dilakukan Rektor Unri Sri Indarti terhadap mahasiswanya merupakan tindakan represi dan bagian dari pembungkaman.
"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM!" sebut KIKA dikutip Kamis (9/5/2024).
KIKA juga menyatakan sikapnya dengan mengeluarkan beberapa poin, pertama; menolak kebijakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) bukan tindak pidana, dan hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik dijamin oleh Undang-indang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran.
Kedua, mengimbau polisi untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT. Ketiga, tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan
Keempat, mengimbau Komnas HAM dan Kemenristek menegur tindakan Rektor Unri dan kelima meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Riau tidak memproses pengaduan karena tidak ada hukum yang dilanggar.