Suara.com - Beberapa waktu lalu sosok Bupati Pemalang Mansur Hidayat tuai sorotan setelah kedapatan menunggangi motor bodong ketika melakukan touring.
Kejadian itu diketahui ketika Mansur Hidayat bersama rombongan melakukan pengecekan kondisi air rob di Desa Blendung, Ulujami, Kabupaten Pemalang pada Sabtu (4/5/2024).
Siapa kira motor yang dikendarai Bupati Mansur Hidayat bersama istrinya ternyata menggunakan pelat merah milik pemerintah Kabupaten Pemalang yang diubah warna hitam.
Selain itu pelat bernomor G 6815 XD tersebut ketika dicek di aplikasi Sakpole milik Samsat Jawa Tengah ternyata belum memenuhi kewajiban wajib pajak.
Baca Juga: Kekayaan Sri Indarti, Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswanya
Terbongkarnya kendaraan bodong yang dipakainya itu, Bupati Pemalang Mansur Hidayat pun ramai tuai sorotan di media sosial.
Usai ramai, sang bupati pun minta maaf dan telah melunasi wajib pajak yang urung terbayarkan.
Belakangan sorotan pun tak hanya soal tunggangannya yang memakai pelat bodong, tetapi juga dari harta kekayaan yang dimilikinya.
Bupati yang dilantik pada 9 Oktober 2023 lalu menggantikan Bupati sebelumnya yang terjerat kasus korupsi itu diketahui memiliki harta kekayaan hingga miliaran.
Berdasar hasil LHKPN KPK, Mansur Hidayat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp1.680.020.082.
Baca Juga: Koleksi Mobil Eko Patrio, Calon Menteri Punya Rumah Rp 150 M Tapi Tunggangan Gak Neko-neko
Dari jumlah itu, sebagian besar harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang mencapai Rp1.191.435.000.
Yaitu tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi/100 meter persegi di Pekanbaru hasil sendiri Rp546.000.000.
Tanah seluas 1.166 meter persegi di Pekanbaru hasil sendiri senilai Rp550.935.000.
Tanah seluas 600 meter persegi di Dumai hasil sendiri Rp94.500.000.
Untuk alat transportasi dan mesin nilainya Rp91.500.000 berupa satu unit mobil minibus Mobilio tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp90.000.000.
Tapi yang mencolok dari rincian harta yang dilaporkan itu ada koleksi kendaraan motor berupa motor Honda Beat Scooter yang nilainya tak wajar yakni hanya sebesar Rp1.500.000.
Padahal bila ditilik harga pasarannya untuk yang bekas ada di kisaran Rp5 juta, sementara untuk harga barunya mencapai Rp18 jutaan.