Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama, sebagaimana terjadi lima tahun lalu dalam menyusun formasi Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
Menurut Kurnia, hal tersebut menjadi penting untuk diperhatikan. Mengingat, menurutnya, kinerja Pansel bentukan presiden pada 2019 lalu benar-benar sarat akan kontroversi.
"Mulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodir masukan masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga: Nama-nama Pansel Capim KPK Masih Digodok: 5 Dari Pemerintah, 4 Dari Masyarakat
Baca Juga: Nama-nama Pansel Capim KPK Masih Digodok: 5 Dari Pemerintah, 4 Dari Masyarakat
Kinerja Pansel yang sarat akan kontroversi itu memiliki akibat yang dirasakan saat ini. Kurnia menyebutkan akibatnya tersebut, mulai dari penegakan hukum KPK bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan.
"Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh Pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi pimpinan KPK periode sebelumnya," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan setidaknya ada tiga kriteria yang penting dijadikan dasar bagi Jokowi untuk menilai figur-figur calon Pansel mendatang.
Baca Juga: Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp32 Juta Turut Ditangung Eks Anak Buahnya di Kementan
Pertama kriteria berdasarkan kompetensi. Ia berujar presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir.
Baca Juga: Alasan Ada Kegiatan, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
"Sehingga, orientasi kerja Pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya," kata Kurnia.
Kedua, kriteria berdasarkan integritas. Dalam hal ini, rekam jejak kandidat calon Pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika.
"Sebab, bagaimana mungkin Pansel bisa menemukan kandidat calon komisioner maupun Dewan Pengawas yang klir, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk?" kata Kurnia
Ketiga, anggota pansel harus terbebas dari konflik kepentingan. Ia meminta presiden harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon Pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu.
"Jangan sampai Pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu," ujarnya.
Masih Digodok
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan nama-nama calon anggota Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewas KPK masih terus digodok.
Ia berujar pembentiam pansel tentu memperhatikan harapan dari masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas. Nantinya ada sembilan nama yang bakal menjadi anggota Pansel.
"Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Sebelumnya, Ari menyampaikan sesuai rencana, Pansel bakal diumumkan pada Mei. Meski begitu saat ini pembentukan pansel masih dalam tahap proses.
"Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," kata Ari kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).