Kombes Pol Gidion menyatakan, pihaknya memiliki kewajiban melakukan penyidikan sampai final yakni hingga jaksa penuntut umum menyatakan berkas ini lengkap diterima atau P21.
Ia mengatakan proses penyidikan terus berjalan dan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya barang bukti hasil penyidikan yang dilakukan beserta fakta yang ada.
"Kalau nanti jaksa menilai ini belum lengkap tentu akan dilengkapi termasuk jika ada tersangka lainnya," kata dia. (Sumber: Antara)