Polisi Periksa 43 Saksi Di Kasus Tewasnya Taruna STIP, 36 Di Antaranya Satu Leting Korban

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:57 WIB
Polisi Periksa 43 Saksi Di Kasus Tewasnya Taruna STIP, 36 Di Antaranya Satu Leting Korban
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan taruna tingkat dua STIP Marunda yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (4/5/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara menyatakan telah memeriksa 43 orang untuk mengungkap kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Putu Satria Ananta (19) di toilet kampus tersebut pada Jumat (3/5/2024).

"Total sudah 43 orang saksi yang diperiksa dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam.

Ia mengatakan, 43 orang saksi itu terdiri dari 36 taruna STIP tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat.

Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik, dokter Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, ahli pidana dan ahli bahasa.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ada Kalimat-kalimat Khusus Di Internal STIP: Hanya Ada Di Lingkungan Mereka

Selain itu, pihaknya menggunakan sejumlah barang bukti seperti kamera pengawas yang sudah dilakukan analisis digital, hasil visum korban, pakaian tersangka dan pakaian korban.

Untuk hasil visum dari korban ada luka lecet di bagian mulut, luka benturan benda tumpul di perut serta ada pendarahan yang terjadi dalam tubuh korban.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan empat orang taruna STIP sebagai tersangka mulai dari pelaku utama TRS dan tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni FA, AKA dan WJP.

"Ketiga tersangka baru ini diduga terlibat dalam proses tindak pidana yang dilakukan terhadap korban yang menyebabkan korban tewas," kata dia.

Baca Juga: Ada 3 Tersangka Baru, Detik-detik Taruna STIP Dipanggil Lalu Dianiaya Senior Hingga Tewas

Kombes Pol Gidion menyatakan, pihaknya memiliki kewajiban melakukan penyidikan sampai final yakni hingga jaksa penuntut umum menyatakan berkas ini lengkap diterima atau P21.

Ia mengatakan proses penyidikan terus berjalan dan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya barang bukti hasil penyidikan yang dilakukan beserta fakta yang ada.

"Kalau nanti jaksa menilai ini belum lengkap tentu akan dilengkapi termasuk jika ada tersangka lainnya," kata dia. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI