Suara.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan nama-nama calon anggota Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewas KPK masih terus digodok.
Ia berujar pembentukan pansel KPK tentu memperhatikan harapan dari masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas. Nantinya ada sembilan nama yang bakal menjadi anggota Pansel.
"Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Sebelumnya, Ari menyampaikan sesuai rencana, Pansel bakal diumumkan pada Mei.
Meski begitu saat ini pembentukan pansel masih dalam tahap proses.
"Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," kata Ari kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Seperti diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).
Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.