Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangk baru dalam kasus tewasnya Putu Satria Ananta, taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Marunda. Ketiganya berperan terkait kekerasan yang dialami Putu sebelum tewas.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan penetapan tiga tersangka batu dikakukan usai penyelidikak dan gelar perkara.
"Tiga tersangka tambahan tersebut adalah KAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," kata Gidion, Rabu (8/5/2024).
Gidion membeberkan peran masing-masing dari ketiga tersangka hingga terjadinga kekerasan terhadap putu.
Baca Juga: Ada 3 Tersangka Baru, Detik-detik Taruna STIP Dipanggil Lalu Dianiaya Senior Hingga Tewas
Berawal dari pelaku FA alias A yang merupkan taruna tingkat dua. Gidion berujar, FA memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 4 untuk turun ke lantai 2.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan, 'Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!'," kata Gidion menirukan ucapan pelaku.
Selain memanggil korban, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan terjadi kepada Putu di depan toilet. Gidion berujar peran FA tersebut dibuktikan melalui rekaman CCTV dan keterangan para saksi.
"Sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan pasal, dengan pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta," kata Gidion.
Baca Juga: Hasil Visum Keluar, Polisi Pastikan Kematian Taruna STIP Karena Pukulan
Gidon kemudian membeberkan peran dari WJP alias W, pelaku lain yang kekinian ditetapkan sebagai tersangka.
"Para saat proses terjadinya kekerasan eksesif, saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'," kata Gidion.
Para pelaku menggunakan bahasa dengan istilah yang masing-masing dari mereka memahaminya. Gidion berujar pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan ahli bahasa.
"Karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," ujar Gidion.
"Kemudian ketika korban setelah dilakukan pemukulan oleh saudara TRS, mengatakan, 'Bagus nggak rederest'. Artinya masih kuat gitu ya," katanya.
Terakhir, Gidion mengampaikan peran KAK alias K yang merupakan tersangka lain yang baru ditetapkan. KAK berperan menunjuk korban Putu sebelum kekerasan dilakukan oleh tersangka TRS.
"Dengan mengatakan, 'adek ku aja nih mayoret terpercaya'. Inj juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," kata Gidion.
Akibat perannya tersebut, WJP dan KaK turut dikenakan pasal serupa dengan FA.
"Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu," kata Gidion.