Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono angkat bicara soal aturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia memastikan ketentuan ini belum berlaku untuk sekarang.
Menurutnya, penerapan regulasi batas usia kendaraan di Jakarta itu juga berdasarkan kewenangan dari Pemprov DKI. Ia sendiri menilai pembatasan usia kendaraan belum bisa memberi dampak besar pada kemacetan.
Oleh karena itu, sejauh Ini aturan tersebut belum diterapkan.
"Belum (diterapkan). Kalau sistem pareto, ya bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Pemilik Mobil Tua Siap-siap Gigit Jari Di Masa Depan, Ini Dia Penyebabnya
Selain itu, pembatasan usia kendaraan tersebut merupakan aturan yang sudah diwacanakan sejak lama. Kepala daerah pada era-era sebelumnya sudah membahas soal ini tapi tak ada yang menerapkannya.
"Itu sudah lama," ucap Heru.
Diketahui, dalam pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ disebutkan bahwa ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor bagi perseorangan.
Pada 2015 eks Gubernur DKI Basuki Tjahjaja Purnama alias Ahok mengemukakan rencana untuk melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun untuk beredar di Jakarta dan kendaraan di atas 10 tahun tidak bisa melakukan perpanjang STNK.
Kemudian, pada era kepemimpinan Anies Baswedan wacana tersebut kembali muncul. Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub tersebut, tercatat bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.