Dalam kesaksiannya, Hermanto juga mengaku ditagih orang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait uang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Awalnya uang untuk WTP dimintakan Rp 12 miliar, namun baru dibayarkan Rp 5 miliar, karena masih ada sisa, Hermanto mengaku sempat ditagih agar segera dibayarkan.
"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
![Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) (ujung kiri) saat menanggapi kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/04/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/21/41531-syahrul-yasin-limpo.jpg)
"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp 5 M atau berapa. Yang saya dengar-dengar," jawab Hermanto.
"Saksi dengarnya dari siapa?"
"Pak Hatta," jawabnya.
Lebih lanjut, Jaksa bertanya, sisa uang yang belum dibayar masih ditagih atau tidak.
"Ditagih enggak kekurangannya kan ditagih Rp 12 M?"
"Ditagih terus." jawabnya.
Guna memperjelasnya, Jaksa mempertanyakan pihak BPK yang masih menagih sisa pembayaran itu.
"Saksi tahunya ditagih dari siapa?"