Polisi Bekuk Preman Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Rabu, 08 Mei 2024 | 22:25 WIB
Polisi Bekuk Preman Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot
Ilustrai--Dua preman yang tengah memalak sopir truk di Jakarta Barat. (Tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal paling lama 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI