Suara.com - Polisi meringkus seorang 'bang jago' yang melakukan aksi pemalakan di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
Tersangka yang berinisial AB, meminta sejumlah uang kepada seorang sopir truk yang sedang berhenti di tepi jalan.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan dalam aksinya AB bersama seorang rekannya yang masih buron, berinisial BI.
Agar korban memberikan uang, AB mengancam bakal melaporkan kepada kelompok orang Ambon. Sehingga korban yang takut terpaksa memberikan uang yang diminta oleh tersangka.
Baca Juga: Tayang Setiap Hari, Tukang Ojek Preman Suguhkan Cerita Gabungan 2 Sinetron Hits
"Kami sudah amankan pelaku berinisial AB di Jalan Daan Mogot, Kampung Bali, Kalideres, kemarin," kata Jana saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
Biasanya para bandit jalanan ini meminta uang dengan nominal Rp2 ribu hingga Rp10 ribu. Kemudian uang yang terkumpul digunakan untuk membeli rokok.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," ucapnya.
Meski demikian, kata Jana, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk apapun aksi premanisme di wilayahnya.
"Akan kami tindak tegas apapun bentuknya aksi premanisme,” tegasnya.
Baca Juga: Atasi Persoalan Prostitusi di Jalan Tubagus Angke, Kenneth PDIP Minta Pemprov Pakai Cara Humanis
Saat ini, lanjut Jana, pihaknya juga masih memburu satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial BI.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal paling lama 9 tahun penjara.