Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan

Rabu, 08 Mei 2024 | 21:50 WIB
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
Azis Syamsuddin menghindari wartawan usai memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Selasa (23/1/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mangkir dari panggila penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (8/5/2024). Dia harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tajhanan KPK.

"Untuk Pak Azis Syamsuddin, tadi memang sampai sore, informasi yang kami peroleh dari tim penyidik tidak ada keterangannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).

KPK disebut Ali, meminta Azis untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Karena tentu keterangan dari yang bersangkutan menjadi sangat penting, agar konstruksi perkara dugaan kecurangan di rutan KPK ini menjadi utuh dan jelas," ujar Ali.

Baca Juga: Alasan Ada Kegiatan, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Selanjutnya KPK akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada Azis untuk hadir pekan depan.

Kasus pungli di Rutan KPK melibatkan puluhan pegawai, tapi yang dijadikan tersangka berjumlah 15 orang. Mereka di antaranya mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, sementara sisanya petugas rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.

Dalam kasus ini Achmad Fauzi dan kawan-kawan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.

Selain itu mereka juga memasang tarif Rp5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kandas, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Tetap Berstatus Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI