"Di Makassar," jelas Hermanto.
Jaksa terus menggali keterangannya soal gaji pembantu SYL dengan bertanya siapa pihak yang memintannya.
"Dari pak dirjen, saya enggak tahu perintahnya siapa. Tapi pak dirjen minta," jelas Hermanto.
"Dirjen, berati pakk Ali Jamil?" tanya jaksa.
"Ya, pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," terangnya.
Disebutnya, uang yang ditransfer tersebut mencapai Rp 32 juta, namun belakangan sudah diganti.
"Saya sudah kasih itu transfernya Rp32 juta, tapi sudah diganti."
"Oleh siapa?"
"Oleh pak Lukman, uang pribadi."
Baca Juga: SYL Bawa Keluarga Umroh, Anak Buahnya di Kementan Harus Urunan Rp1 Miliar
Jaksa bertanya, sumber dana untuk mengganti uang Hermanto yang digunakan.