Suara.com - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti melaporkan mahasiswanya ke Polda Riau. Mahasiswa bernama Khariq Anhar itu dipolisikan karena mengkritik biaya kuliah lewat media sosial.
Khariq Anhar melalui konten video memprotes kebijakan Unri yang memberlakukan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) untuk sejumlah program studi (prodi).
Dalam postingan akun Instagram Aliasi Mahasiswa Penggugat, Khariq mempertanyakan soal IPI. Selain itu, Sri Indarti disebut sebagai Broker Pendidikan Unri.
Berikut ini sekilas soal Rektor Unri Sri Indarti.
Pernah Diusulkan Jadi Pj Gubernur Riau
Ternyata, Sri Indarti sempat masuk dalam daftar sosok yang dicalonkan menjadi Pj Gubernur Riau sisa masa jabatan 2019-2024. Hal itu, karena ia berpangkat Pembina Utama Madya/IVd atau setara eselon I, syarat yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi Pj kepala daerah.
Sri Indarti direkomedasikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau dan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). Usulan tersebut lalu diserahkan ke DPRD Riau.
Profil Sri Indarti
Prof Dr Hj Sri Indarti SE MSi lahir di Sungai Salak, Indragiri Hilir pada 9 April 1965. Rektor wanita pertama di Unri ini pernah menjabat Sekretaris Jurusan Manajemen tahun 2001-2003.
Sri Indarti pernah mengenyam pendidikan di SMP Negeri 1 Rengat. Sejak SMP kelas 1, sulung dari tiga bersaudara itu sudah terbiasa hidup mandiri dan jauh dari orangtua.
Setelah lulus SMP, ia melanjutkan ke SMA Negeri 8 Pekanbaru.
Sri Indarti kemudian kuliah di jurusan Manajemen FEB Unri dan lulus pada tahun 1987. Setahun menyandang sarjana, ia mengabdikan diri ke almamater sebagai dosen di jurusan Manajemen FEB Unri tahun 1988.
Setelah menikah dan memiliki dua anak, Sri Indarti menempuh pendidikan S2 di Universitas Andalas pada 1994 selesai tahun 1997.
Pada tahun 2010, ia berhasil menyelesaikan studi S3 di Universitas Brawijaya.
Kekayaan Sri Indarti
Sri Indarti dilantik menjadi Rektor Unri periode 2022-2026 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada 21 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Sri Indarti sebesar Rp962.528.000 dan tidak memiliki hutang.
Rincian LHKPN Sri Indarti tertanggal 27 Maret 2023/periodik 2022, di antaranya tidak memiliki aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang menandakan bahwa tidak memilik rumah dalam laporan kekayaannya.
Selain tak memiliki surat berharga, ia juga ternyata tidak memiliki kendaraan baik mobil atau pun motor. Sementara harta bergerak lainnya bernilai Rp21.250.000 serta Kas dan Setara Kas sebesar Rp941.278.000
Jika dihitung secara keseluruhan maka harta kekayaan yang dimiliki Rektor Unri Sri Indarti sebanyak Rp962.528.000 dan tidak memiliki hutang.