Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Hermanto memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dalam kapasitas Hermanto sebagai saksi, Jaksa Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) mencecarnya soal ibadah Umroh SYL beserta keluarga.
"Untuk kegiatan umroh, sudah ditentukan sampai harganya Rp1 miliar? Siapa yang berangkat, atau tiba-tiba Rp1 miliar saja?" tanya jaksa.
"Secara khusus itu kan ada perjalanan kunjangan kerja ke Arab plus dengan pengeluaran-pengeluaran lain," jawab Hermanto.
"Jadi sebenernya ada kegiatan resmi Mentri yang ke Arab Saudi?" tanya Jaksa.
"Betul, terus kita coba urunan sebesar Rp1 miliar," ujar Hermanto.
Uang sebesar Rp1 miliar harus mereka kumpulkan, karena harus membayar biaya orang lain di luar pejabat Kementerian Pertanian.
"Yang bisa kita biayai perjalanan Dirjen dengan perjalanan Pak Hatta, pada saat itu yang bisa kita pertanggung jawabakan. Di luar itu enggak bisa," jelas Hermanto.
Karena biayanya tak bisa dibebankan ke Kementan, akhirnya kekurangannya dibebankan ke para pejabat.
Baca Juga: Miris! Pegawai Kementan Patungan Rp 800 Juta Untuk Biaya Kebutuhan SYL Dan Keluarga Di Luar Negeri
"Iya dibebankan ke kita," ujar Herman.