Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Hermanto memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dalam kapasitas Hermanto sebagai saksi, Jaksa Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) mencecarnya soal ibadah Umroh SYL beserta keluarga.
"Untuk kegiatan umroh, sudah ditentukan sampai harganya Rp1 miliar? Siapa yang berangkat, atau tiba-tiba Rp1 miliar saja?" tanya jaksa.
"Secara khusus itu kan ada perjalanan kunjangan kerja ke Arab plus dengan pengeluaran-pengeluaran lain," jawab Hermanto.
Baca Juga: Miris! Pegawai Kementan Patungan Rp 800 Juta Untuk Biaya Kebutuhan SYL Dan Keluarga Di Luar Negeri
"Jadi sebenernya ada kegiatan resmi Mentri yang ke Arab Saudi?" tanya Jaksa.
"Betul, terus kita coba urunan sebesar Rp1 miliar," ujar Hermanto.
Uang sebesar Rp1 miliar harus mereka kumpulkan, karena harus membayar biaya orang lain di luar pejabat Kementerian Pertanian.
"Yang bisa kita biayai perjalanan Dirjen dengan perjalanan Pak Hatta, pada saat itu yang bisa kita pertanggung jawabakan. Di luar itu enggak bisa," jelas Hermanto.
Karena biayanya tak bisa dibebankan ke Kementan, akhirnya kekurangannya dibebankan ke para pejabat.
"Iya dibebankan ke kita," ujar Herman.
Jaksa lanjut bertanya, siapa saja pihak yang ikut dalam perjalanan ke Arab Saudi. Hermanto menjawab terdapat keluarga SYL yang ikut dalam rombongan tersebut.
"Dirjen PSP, Pak Hatta juga ikut," jawab Hermanto.
"Saksi tahu, ada keluarga Pak Mentri yang ikut?" tanya Jaksa lagi.
"Tahu, cuman liat foto (yang beredar saat itu)."
"Dindo (anak SYL) ada, ajudannya juga ada."
Jaksa terus mencecar Hermanto, soal pihak yang ikut dalam perjalanan tersebut selain keluarga SYL. Hermanto menjawab ada beberapa orang yang tidak ia kenal.
"Enggak kenal, bukan (orang Kementan)," jawab Hermanto.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.