Dishub DKI Gandeng Pengadilan dan Kejaksaan Tindak Jukir Minimarket, Bakal Disidang di Tempat

Rabu, 08 Mei 2024 | 19:12 WIB
Dishub DKI Gandeng Pengadilan dan Kejaksaan Tindak Jukir Minimarket, Bakal Disidang di Tempat
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pihaknya bakal melakukan razia mengantisipasi oknum parkir liar di minimarket. Kali ini, Syafrin menyebut pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.

Bahkan, Dishub DKI nantinya akan bekerja sama dengan Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan untuk menindak para jukir minimarket yang meresahkan warga. Hal ini dilakukan karena tindakan mematok tarif parkir di minimarket tergolong tindak pidana ringan.

"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum karena dari hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Nantinya, para oknum juru parkir liar ini akan langsung disidang di tempat oleh petugas.

Baca Juga: Banyak Jabatan Eselon II di Pemprov DKI Kosong, Pj Gubernur Heru Budi Ungkap Penyebabnya

"Kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," jelasnya.

Ia pun juga meminta peran dari masyarakat agar segera melapor apabila ada juru parkir yang meresahkan. Pelaporan bisa disampaikan lewat aplikasi JAKI dan media informasi Pemprov DKI lain yang masuk dalam sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM).

"Bisa CRM. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yang kemudian akan kami tindak secara tegas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI