Putar Otak Demi Turuti Maunya SYL, Siasat Eks Anak Buah Bikin Dinas Fiktif di Kementan: Sudah Memaklumi!

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:01 WIB
Putar Otak Demi Turuti Maunya SYL, Siasat Eks Anak Buah Bikin Dinas Fiktif di Kementan: Sudah Memaklumi!
Demi Turuti Maunya SYL, Eks Anak Buah Ungkap Rekayasa Perjalanan Dinas Fiktif: Sudah Memaklumi! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto mengaku dirinya harus memutar otak demi memenuhi permintaan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat berstatus Menteri Pertanian (Menhan). Bahkan, Hermanto mengaku harus merekayasa dinas fiktif untuk memenuhi kebutuhan SYL. 

Pengakuan itu disampaikan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi SYL yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024). Fakta itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mencecar pertanyaan kepada Hermanto.

Baca Juga: Cerita Eks Anak Buah Diancam Agen Travel Gegara Biaya Pelesiran SYL dan Keluarga Nonton Pildun di Brazil Belum Lunas

"Tadi saksi sudah menjelaskan di awal-kan, itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA-nya. Lalu darimana sumber uangnya ini bisa urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?" cecar JPU KPK.

Baca Juga: Di Sidang SYL, Saksi Sebut BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Kasih Predikat WTP ke Kementan

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Itu umumnya kita siasati, apa kita ambil dari dukungan manejeman seperti perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman," jawab Hermanto.

Baca Juga: SYL Banyak Mintanya, Anak Buah Nekat Bikin Perjalanan Dinas Fiktif Agar Duit Negara Cair

Jaksa bertanya bagaimana hal tersebut dilakukan.

"Bisa disisihkan, bisa diambil pinjam nama," kata Hermanto.

"Pinjam nama?" tanya jaksa memastikan.

Baca Juga: Cerita Eks Anak Buah Diancam Agen Travel Gegara Biaya Pelesiran SYL dan Keluarga Nonton Pildun di Brazil Belum Lunas

"Iya, tapi secara teknis nanti di teman-teman KTU-nya," jelas Hermanto.

Baca Juga: Terungkap! SYL Kurban 12 Ekor Sapi, Pakai Uang Kementan Rp 360 Juta

Jaksa kemudian bertanya bagaimanan perjalanan fiktif digunakan untuk memenuhi kebutuhan SYL.

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?"

"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," jawabnya.

Sidang kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Sidang kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?" tanya Jaksa memastikan.

"Betul," jawabnya.

Jaksa masih terus menggali keterangan Hermanto, soal perjalanan fiktif yang digunakan untuk memenuhi SYL.

"Nah kemudian ini kan SPPD-nya dibuat fiktif, ya, atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam-pijam nama itu, tahu enggak proses-proses itu bahwa nama mereka?"

"Tahu, karena sudah memaklumi kondisinya harus seperti itu," jelas Hermanto.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI