Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto mengaku dirinya harus memutar otak demi memenuhi permintaan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat berstatus Menteri Pertanian (Menhan). Bahkan, Hermanto mengaku harus merekayasa dinas fiktif untuk memenuhi kebutuhan SYL.
Pengakuan itu disampaikan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi SYL yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024). Fakta itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mencecar pertanyaan kepada Hermanto.
"Tadi saksi sudah menjelaskan di awal-kan, itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA-nya. Lalu darimana sumber uangnya ini bisa urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?" cecar JPU KPK.
![Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/28/25325-sidang-syahrul-yasin-limpo-sidang-syl.jpg)
"Itu umumnya kita siasati, apa kita ambil dari dukungan manejeman seperti perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman," jawab Hermanto.
Baca Juga: SYL Banyak Mintanya, Anak Buah Nekat Bikin Perjalanan Dinas Fiktif Agar Duit Negara Cair
Jaksa bertanya bagaimana hal tersebut dilakukan.
"Bisa disisihkan, bisa diambil pinjam nama," kata Hermanto.
"Pinjam nama?" tanya jaksa memastikan.
Baca Juga: Di Sidang SYL, Saksi Sebut BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Kasih Predikat WTP ke Kementan
"Iya, tapi secara teknis nanti di teman-teman KTU-nya," jelas Hermanto.