Suara.com - Mahfud MD menyatakan kursi kementerian yang saat ini berjumlah 34 sudah ideal untuk menjalankan pemerintahan. Sehingga wacana penambahan pos kementerian sendiri sebenarnya tidak diperlukan.
Apalagi penentuan sebanyak 34 kursi kementerian itu sudah melalui berbagai studi panjang. Sehingga telah melahirkan undang-undang tentang Kementerian Negara.
"Menurut saya 34 itu sudah berdasarkan hasil studi yang lama, sudah studi ke berbagai negara, sudah studi konstitusi kita, sudah studi lapangan, apa yang kita butuhkan, apa yang kita harus lakukan itu. Kemudian lahirnya undang-undang kementerian negara yang ada sekarang," kata Mahfud MD, ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Rabu (8/5/2024).
Mantan Menkopolhukam itu menilai makin banyak menteri justru akan meningkatkan pula potensi korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu, aturan tentang jatah atau jumlah kementerian tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
"Sebenarnya undang-undang yang ada sekarang itu undang-undang tentang kementerian negara itu diskusinya sudah panjang," ucapnya.
Mahfud mengingat dulu ketika orde baru sebelum ada undang-undang kementerian negara itu jatah menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Begitu pula untuk duta besar yang dipilih.
"Sehingga waktu itu bisa saja presiden menjadikan jabatan menteri, jabatan duta besar itu sebagai kontestasi politik yang bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan politik sesaat," terangnya.
"Maka dibuat undang-undang kementerian, di situ sebenarnya semua urusan kenegaraan sudah dicakup, 34 itu sebenarnya sudah sangat cukup," imbuhnya.
Eks Ketua MK itu menyebut urusan pemerintahan itu bisa diakali dengan penambahan dirjen atau pejabat tingkat eselon I saja. Tidak perlu hingga kemudian membuat atau menambah lagi pos kementerian.
Baca Juga: Kapal Pengawas KKP Beraksi Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
"Sebenarnya kan itu urusan pemerintahan eselon I saja ndak usah dipecah-pecah, justru yang ada digabung, itu diberi satu nama lalu dirjen-nya yang banyak kan gitu," ujarnya.