"Karena kolusinya semakin meluas dan semakin minta, rusak ini negara," imbuhnya.
Mantan Menkopolhukam itu memberi contoh negara lain yakni Amerika Serikat. Negeri Paman Sam tersebut jika dibandingkan hanya memiliki belasan menteri saja.
"Lalu dibagi ke dirjen-dirjen unit di bawah menteri, semua menteri dikelompokkan," tuturnya.
Diungkapkan Mahfud, sebenarnya ia bersama dengan asosiasi pengajar hukum tata negara telah sempat merekomendasikan untuk mengurangi jumlah lembaga kementerian. Usulan itu disampaikan pada tahun 2019 silam.
Dalam rekomendasi itu bahkan disebut kementerian koordinator atau kemenko seharusnya tidak diperlukan. Namun, seingat Mahfud, usulan itu telah ditiadakan akibat dinilai tak ada manfaatnya.
"Kemenko dihapus aja tuh, nggak ada gunanya. (Tapi) karena saya sudah mendengar rencana susunan kabinet, saya perhalus. Kemenko tidak harus ada sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Eks Ketua MK itu khawatir dengan semakin banyak pos kementerian maka korupsi akan semakin merajalela. Mengingat anggaran yang dibagi dalam setiap kementerian tersebut.
"Akhirnya, rumusan begitu tapi semangatnya terus bukan bagi-bagi kekuasaan gitu. Semangatnya itu membatasi jumlah-jumlah pejabat setingkat menteri karena semakin banyak itu semakin banyak sumber korupsi, itu semua anggaran, itu," tandasnya.
Baca Juga: Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Pro Kontra Wacana Prabowo Mau Tambah Kementerian