Cerita Eks Anak Buah Diancam Agen Travel Gegara Biaya Pelesiran SYL dan Keluarga Nonton Pildun di Brazil Belum Lunas

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:39 WIB
Cerita Eks Anak Buah Diancam Agen Travel Gegara Biaya Pelesiran SYL dan Keluarga Nonton Pildun di Brazil Belum Lunas
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Puguh Hari Prabowo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang  korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Saat dihadirkan sebagai saksi, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal Puguh yang diancam agen travel karena belum melunasi biaya perjalanan SYL untuk berangkat ke Brazil bersama keluarga dan sejumlah pejabat Kementan. Puguh disebut diancam dilaporkan ke SYL.

Awalnya, jaksa mengonfirmasi ancaman tersebut hingga kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Paguh.

Baca Juga: Saksi: SYL Bayar Gaji ART Rp35 Juta Dari Uang Pegawai Kementerian Pertanian

Baca Juga: SYL Banyak Mintanya, Anak Buah Nekat Bikin Perjalanan Dinas Fiktif Agar Duit Negara Cair

"Bahwa saya mengetahui terkait dengan Suita Toure Travel merupakan travel yang sering digunakan keluaga Syahrul Yasin Limpo. Kemudian pada Mei 2022, saya dihubungi suadari Ita dari Suita Tour dan menagihkan biaya perjalanan Syahrul Yasin Limpo ke Brazil dalam rangka nonton Piala Dunia pada tanggal 25 Mei sampai dengan 2 Juni 2022, beserta rombongan yang terdiri dari satu, Syahrul Yasin Limpo dan keluarga, dua Ali Jamiln, tiga Muhammad Hatta, empat Umi Khoiriah Hasibuan, lima dan lain lain," ujar jaksa membacakan.

Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). (Suara.com/Yaumal)
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). (Suara.com/Yaumal)

Dalam BAP tersebut, Puguh membeberkan ancaman yang diterima dari agen travel. Dirinya diancam dilaporkan ke SYL bila tidak segera melunasi biaya perjalanan tersebut.

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Bahwa saudari Ita memaksa saya untuk melakukan pembayaran invoice sebesar Rp 1.218.732.250 (Rp1,2 miliar), dan  mengancam apabila tidak bayar akan dilaporkan kepada Syahrul Yasin Limpo selaku Kementan. Dan mengancam tidak akan mengeluarkan tiket sehingga perjalanan tersebut bisa terancam gagal," kata jakan melanjutkan membaca BAP.

Baca Juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Duit Vendor Kementan, Diduga Dipajang Di Kantor NasDem

Setelah membacakannya, jaksa mengkonfirmasi keterangan  yang dituangkanya ke BAP tersebut.

Baca Juga: Terungkap! SYL Kurban 12 Ekor Sapi, Pakai Uang Kementan Rp 360 Juta

"Betul ya?" tanya Jaksa.

"Betul," jawab Puguh.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI