Hermanto mengaku tidak mengetahui lokasi 12 sapi tersebut dikurbankan. Ia juga mengaku tidak pernah melihat sapinya.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu," katanya.
Lebih lanjut, uang yang terkumpul sebesar Rp 360 juta untuk kurban SYL disebutnya diserahkan ke seseorang bernama Lukman.
"Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?" tanya jaksa.
"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban, nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu pak." jawabnya.
"Nanti baru disetorkan ke biro umum?"
"Biro umum," jelas Hermanto.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.