Sementara itu, guna pungutan parkir di minimarket tidak dilakukan oleh para jukir, pihak Pemprov sebaiknya mengimbau kepada minimarket untuk membayar para jukir perbulan.
“Jadi semacam karyawan. Beban tarifnya gak dibebani ke konsumen tapi kepada minimarket tersebut,” ungkapnya.
Trubus menyebut, peran jukir di pelataran minimarket sedikit banyak membantu minimarket tersebut.
Misal, untuk menanggulangi kejahatan jalanan, seperti pencurian helm, atau kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Dapat Cuan Besar, Kadishub Sebut Jukir Liar Rela Kucing-kucingan Dengan Petugas
Jukir, lanjut Trubus, juga bisa mengatur kendaraan yang parkir. Sehingga, kondisi kendaraan di minimarket tersebut tertata, tidak amburadul.
“Harus tetap ada buat kenyamanan juga. Tapi ya itu, tarif parkir tidak dibebankan ke konsumen,” pungkasnya.
Baca Juga: Kemarau Landa Jakarta, Pemprov Bersiap Hadapi Kualitas Udara Bakal Memburuk