Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan penertiban khususnya untuk juru parkir tak resmi alias jukir liar. Rencana itu muncul setelah keberadaan jukir liar terutama di parkiran minimarket kerap membuat masyarakat resah.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan, penertiban yang bakal dilakukan oleh Pemprov jangan hanya sebatas melarang juru parkir (jukir) untuk beroperasi.
Baca Juga:
Jeritan Jukir Soal Wacana Pemprov DKI Hapus Parkir Liar Minimarket: Pemerintah Mau Kasih Kerjaan Baru Nggak?
Trubus menilai, jika Pemprov hanya melarang jukir untuk beroperasi, maka hanya akan menimbulkan masalah baru.
Sebabnya, jika para jukir tidak lagi bekerja, maka angka pengangguran di Jakarta otomatis meningkat.
“Otomatis angka pengangguran bakal bertambah,” kata Trubus, lewat sambungan telepon kepada Suara.com, Rabu (8/5/2024).
Trubus berpendapat, untuk mencegah parkir liar, maka pemerintah perlu memperbaiki kantong parkir resmi.
![Sri Suharto (69), juru parkir yang akan berangkat haji tahun 2023. [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/16/91822-juru-parkir.jpg)
Penurunan tarif parkir per jam juga bakalan menjadi daya tarik kepada masyarakat agar tidak kembali memilih parkir liar.
Baca Juga: Kemarau Landa Jakarta, Pemprov Bersiap Hadapi Kualitas Udara Bakal Memburuk
“Dari segi tarif per jamnya jangan terlalu mahal,” jelasnya.