Bikin Pilpres Kacau tapi Tetap Mau Dipakai di Pilkada 2024, Hakim MK Ultimatum KPU: Sirekap Memang Bermasalah!

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:56 WIB
Bikin Pilpres Kacau tapi Tetap Mau Dipakai di Pilkada 2024, Hakim MK Ultimatum KPU: Sirekap Memang Bermasalah!
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat blak-blakan mengkritik KPU RI soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang gunakan di Pemilu 2024 karena dianggap bermasalah. Kritik itu disampaikan Arief saat memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Arief mendengarkan keterangan Bawaslu Aceh mengenaik persoalan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Kemudian, Arief menilai Sirekap yang seharusnya menjadi alat bantu justru menimbulkan masalah.

"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh?" kata Arief di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Tak Bisa Dikibuli, Hakim Arief Semprot Kubu Penggugat Pileg 2024: Pengacaranya Pintar Seludupkan Renvoi!

Baca Juga: Tak Bisa Dikibuli, Hakim Arief Semprot Kubu Penggugat Pileg 2024: Pengacaranya Pintar Seludupkan Renvoi!

Untuk itu, Arief menyebut rekapitulasi penghitungan suara sebaiknya dilakukan secara manual dan berjenjang.

Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]

"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," tutur Arief.

Lebih lanjut, dia meminta kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik yang hadir pada sidang tersebut untuk memperhatikan penggunaan Sirekap. 

Baca Juga: KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur

Terlebih, KPU berencana kembali menggunakan Sirekap untuk rekapitulasi suara pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Baca Juga: Soal Kans Duet Bareng Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Anies Malah Bilang Gini

"Pak Holik [Idham Holik] ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu? Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan karena bermasalah terus itu," tegas Arief.

"Ya pak Holik ya. Untuk catatan, karena nanti sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia," tandas dia.

Baca Juga: Pecat 13 Panita Pemilu di Kabupaten Puncak Papua, KPU Blak-blakan di MK: Kinerja Mereka Sangat Parah!

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ini ialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI