Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat blak-blakan mengkritik KPU RI soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang gunakan di Pemilu 2024 karena dianggap bermasalah. Kritik itu disampaikan Arief saat memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Arief mendengarkan keterangan Bawaslu Aceh mengenaik persoalan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Kemudian, Arief menilai Sirekap yang seharusnya menjadi alat bantu justru menimbulkan masalah.
"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh?" kata Arief di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Untuk itu, Arief menyebut rekapitulasi penghitungan suara sebaiknya dilakukan secara manual dan berjenjang.
![Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/23/97515-anggota-kpu-ri-idham-holik.jpg)
"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," tutur Arief.
Lebih lanjut, dia meminta kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik yang hadir pada sidang tersebut untuk memperhatikan penggunaan Sirekap.
Baca Juga: KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur
Terlebih, KPU berencana kembali menggunakan Sirekap untuk rekapitulasi suara pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Pak Holik [Idham Holik] ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu? Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan karena bermasalah terus itu," tegas Arief.