Peristiwa itu lantas mencuri perhatian banyak pihak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Diding sang Ketua RT.
Diding diketahui berusia 53 tahun. Kini ia sudah ditangkap oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah yang berujung pengeroyokan. Ia ditangkap bersama tiga rekannya yang ikut membubarkan ibadah Doa Rosario mahasiswa Unpam.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah senjata tajam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, Diding dan tiga rekannya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, Diding dan tersangka lainnya terancam hukuman penjara selama 5,5 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan