Suara.com - Kasus intoleransi beragama di Indonesia kembali terjadi. Kali ini terjadi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang tengah melakukan ibadah doa Rosario di sebuah rumah digeruduk sekelompok warga.
Adapun ibadah yang dilakukan mahasiswa Unpam tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.
Tak hanya melarang ibadah dilakukan, sejumlah orang itu juga melakukan penganiayaan. Alhasil salah satu mahasiswa Katolik Unpam jadi korban pembacokan.
Diduga, dalang di balik peristiwa itu adalah ketua RT setempat yang bernama Diding. Ia adalah sosok yang memprovokasi warga untuk membubarkan ibadah dan melakukan kekerasan. Hal itu diungkapkan oleh dua orang perempuan yang ikut melaksanakan ibadah Rosario pada Minggu (5/5/2024) lalu.
Baca Juga: Reaksi Panglima Manguni Atas Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam, Singgung Anies Baswedan
Video kesaksian keduanya beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun X @kresbung pada 7 Mei 2024. Menurut kesaksiannya, saat ibadah doa Rosario dilaksanakan, Diding tiba-tiba datang sambil berteriak melarang para mahasiswa beribadah.
Tak hanya melarang, Diding juga mengancam para mahasiswa sambil mengeluarkan kata-kata kasar yang tak pantas diucapkan.
"Pak RT ngomong, ‘keluar lu anjing’ Lu gak ngehargai gw dari RT di sini? Udah gue bilangin kagak boleh ibadah di sini,” ujar mahasiswa itu menirukan pelaku.
Selain mengusir, Diding juga meminta ibadah dipindahkan di gereja, sebab menurutnya rumah tinggal bukanlah tempat ibadah.
“Dah gua bilangin, kagak boleh ibadah di sini. Kalau lu mau ibadah ke Gereja sana,” sambungnya.
Baca Juga: SETARA Institute Kecam Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam: Langgar Kebebasan Beragama
Sekadar informasi, doa Rosario adalah salah satu ibadah umat Katolik yang biasa dilakukan pada bulan Mei dan Oktober setiap tahunnya. Ibadah ini dilaksanakan setiap hari di rumah penganut Katolik. Biasanya dilakukan secara bergilir dan tidak dilakukan di gereja.
Peristiwa itu lantas mencuri perhatian banyak pihak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Diding sang Ketua RT.
Diding diketahui berusia 53 tahun. Kini ia sudah ditangkap oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah yang berujung pengeroyokan. Ia ditangkap bersama tiga rekannya yang ikut membubarkan ibadah Doa Rosario mahasiswa Unpam.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah senjata tajam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, Diding dan tiga rekannya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, Diding dan tersangka lainnya terancam hukuman penjara selama 5,5 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan