Video ini pun membuat publik geram dan menuliskan caci maki kepada dua pelaku penyiksaan bintang itu.
"kasian bgt ampe sedih deggg hati gue, udh diperingatin masih aja yaallah," tulis salah satu pengguna Instagram.
"Dia lebih binatang daripada monyet itu sendiri," sambung akun lainnya.
"Gak usah dikasih lagi klo ada tukang topeng monyet, itu monyet bisa jalan 2 kaki juga karena disiksa dulu," ungkap akun lainnya.
Dikutip dari hukumonline, pelaku penyiksaan binatang bisa terancam masuk penjara.
Penganiayaan terhadap hewan dijelaskan dalam Pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2000 Jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan hewan dan terbukti melakukan penganiayaan ringan pada hewan akan diancam sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda Rp. 4.500.00.
Sedangkan jika terbukti melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan sakit berat atau kematian, akan dipidana penjara sembilan bulan dan denda Rp. 300.000.
Baca Juga: Kacamata Diambil Monyet, Kelly Korea Malah Dimintai Uang Oleh Penolong