Suara.com - Beredar video viral yang memperlihatkan aksi keji dua orang pria dewasa diduga pengamen topeng monyet menyiksa hewan yang memiliki nama latin Hominoidea.
Dari video yang beredar itu, tampak dua orang pria memukul dan menendang monyet di pinggir jalan. Di video itu, dua pelaku penyiksaan binatang itu tampak kenakan kaos warna biru dan hitam.
Diduga keduanya merupakan pengamen topeng monyet. Di video tampak pria berkaos hitam itu memukul monyet sebanyak dua kali sampai bintang itu terpelanting.
Baca juga:
Baca Juga: Kacamata Diambil Monyet, Kelly Korea Malah Dimintai Uang Oleh Penolong
Tak berhenti di situ, pria berkaos biru tampak mendekap kepala si monyet sementara pelaku satunya lagi membawa balok kayu besar menghantamkan ke arah kepala bintang tersebut.
Si perekam video terdengar sudah berusaha untuk dua pelaku penyiksaan itu mengentikan aksinya.
"Jangan bang kasihan bang," ucap si perekam video seperti dikutip, Rabu (8/5).
Dari video juga terdengar jeritan ketakutan dan kesakitan dari monyet yang mendapat siksaan itu.
Belum diketahui lokasi kejadian penyiksaan monyet yang dilakukan dua orang pria dewasa tersebut.
Baca Juga: Mengamuk, Monyet Gigit Lengan Seorang Pendaki di Singapura Berujung Suntik Tetanus
Baca juga:
Video ini pun membuat publik geram dan menuliskan caci maki kepada dua pelaku penyiksaan bintang itu.
"kasian bgt ampe sedih deggg hati gue, udh diperingatin masih aja yaallah," tulis salah satu pengguna Instagram.
"Dia lebih binatang daripada monyet itu sendiri," sambung akun lainnya.
"Gak usah dikasih lagi klo ada tukang topeng monyet, itu monyet bisa jalan 2 kaki juga karena disiksa dulu," ungkap akun lainnya.
Dikutip dari hukumonline, pelaku penyiksaan binatang bisa terancam masuk penjara.
Penganiayaan terhadap hewan dijelaskan dalam Pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2000 Jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan hewan dan terbukti melakukan penganiayaan ringan pada hewan akan diancam sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda Rp. 4.500.00.
Sedangkan jika terbukti melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan sakit berat atau kematian, akan dipidana penjara sembilan bulan dan denda Rp. 300.000.