Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku bakal serius memberantas juru parkir liar di minimarket. Heru bahkan sudah meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan razia.
"Jadi saya sudah minta trantib (Satpol PP) sama Dinas Perhubungan untuk itu ditertibkan juru parkir liar," ujar Heru di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Heru mengakui keberadaan juru parkir ilegal di minimarket meresahkan masyarakat. Para petugas pun disebutnya telah melakukan razia sejak kemarin begitu instruksinya keluar.
"Sudah mulai operasi dari kemarin. Untuk tidak meresahkan masyarakat," jelasnya.
Heru menegaskan sesuai aturannya, tak ada kewajiban membayar parkir di minimarket. Para juru parkir tidak perlu memaksa apabila tak diberikan uang.
"Ya kalau di minimarket kan ada tulisan gratis, ya jangan memaksa, jangan bikin warga itu resah. Mulai kemarin sudah saya perintahkan trantib (Satpol PP) dan dinas perhubungan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta menuntut keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberantas juru parkir ilegal di minimarket. Harus ada upaya pencegahan yang memberikan para oknum rasa takut agar tak lagi mematok tarif parkir di minimarket.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik (Diskominfotik) untuk menertibkannya.
Kemudian, demi meningkatkan pengawasan 24 jam, August meminta Pemprov memasang Closed-Circuit Television (CCTV) pada seluruh minimarket. Sebab, ia menilai kurang efektif apabila Dishub DKI hanya melakukan patroli keliling.
“Memang juru parkir liar akan kembali lagi setelah petugas patroli pergi. Namun dengan diadakannya CCTV, petugas patroli dapat sekaligus memantau minimarket yang terdapat juru parkir liar,” ujar August saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Apalagi lahan parkir di minimarket pada dasarnya sudah memiliki izin bagi kendaraan yang akan berbelanja. Sehingga tidak diperkenankan adanya pungutan biaya parkir.
“Minimarket yang sudah berizin, tandanya sudah mengurus berbagai izin termasuk sudah membayarkan retribusi parkir ke Pemprov,” ungkap August.