Usai Dicekal dan Ruang Kerja Digeledah, Sekjen DPR Indra Iskandar Kini Diperiksa KPK

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:55 WIB
Usai Dicekal dan Ruang Kerja Digeledah, Sekjen DPR Indra Iskandar Kini Diperiksa KPK
Usai Dicekal dan Ruang Kerja Digeledah, Sekjen DPR Indra Iskandar Kini Diperiksa KPK (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada hari ini, Rabu (8/5/2024). Indra diperiksa bersama Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasety.

"Hari ini (8/5) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), dan Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT. Integra Indocabinet)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen hingga Bukti Transfer saat Geledah Ruangan Sekjen DPR Indra Iskandar

Ali belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Indra dan Catur. Namun, diduga pemeriksaan terhadap keduanya tindak lanjut penggeledahan yang dilakukan penyidik sebelumnya.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih Bungkam Usai Diperiksa KPK

Baca Juga: Penggeledahan KPK Di Sekretariat DPR Diduga Terkait Dugaan Korupsi Yang Seret Sekjen Indra Iskandar

Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR

Pada Senin 29 April dan Selasa 30 April 2024 lalu, penyidik menggeledah empat lokasi di Jakarta. Salah satunya gedung Setjen DPR RI yang berada di kompleks MPR-DPR RI. Hasil penggeledahan di empat lokasi penyidik KPK menemukan dokumen hingga bukti transfer uang.

Dugaan korupsi yang menyeret nama Indra Iskandar berkaitan dengan mark up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. 

Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Peranan Ayah Gus Muhdlor Diungkap Di Kasus Gratifikasi Hakim MA, KPK Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI