Suara.com - Kecelakaan maut yang terjadi di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (07/05/2024) sekitar pukul 08.40 WIB memakan 4 korban jiwa.
Kecelakaan yang terjadi antara KA Pandalungan dengan sebuah mobil minibus Kijang LGX ini tak terhindarkan lantaran sopir mobil tersbeut menerobos perlintasan tanpa palang sehingga kereta api tak sempat berhenti hingga tabrakan terjadi.
Kasus kecelakaan ini telah ditangani pihak Polres Pasuruan dan tim gabungan dari Polda Jatim dan PT KAI. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah fakta-fakta selengkapnya.
1. Mobil sempat dihalangi warga melintas
Kasus kecelakaan ini bermula ketika sopir mobil, Rofiq mengemudikan mobilnya dari arah Pasuruan menuju Jember. Mobil Kijang LGX yang membawa 7 orang penumpang termasuk pengemudi ini mencoba melewati lintasan kereta api tanpa palang di 146 (JPL) Desa Patuguran, Kabupaten Pasuruan.
Namun, salah satu warga yang berada di sana sempat mengetok kaca mobil yang dikendarai Rofiq karena ingin menghalangi mobil tersebut untuk melintas lantaran kereta api akan segera datang.
2. Sopir lalai hingga paksakan melintas
Usaha warga untuk menghalangi mobil Kijang LGX tersebut diabaikan oleh sang sopir. Mobil tersebut terus melaju dan memaksa untuk melewati lintasan kereta api. Saat itu, KA Pandalungan akan segera melintas dalam beberapa detik kemudian.
3. KA Pandalungan tabrak dan seret mobil
Baca Juga: KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, KAI Minta Pengguna Jalan Tertib
Masinis KA Pandalungan yang kaget karena keberadaan mobil Kijang dan kecelakaan tak bisa terelakkan. Bukan hanya ditabrak, mobil berisi 7 penumpang dari keluarga pesantren Sidogiri ini terseret sejauh 200 meter.