Suara.com - Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih disebut Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berstatus tersangka dugaan korupsi di PT Taspen.
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, saat ditanya wartawan soal pemanggilan Kosasih pada Selasa (7/5/2024).
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya (Kosasih), seperti itu. Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja. Saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar 20.33 WIB atau sembilan jam lebih, Kosasih memilih bungkam saat dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan.
Dia memilih bungkam, sambil menghindari kepungan wartawan yang sudah menantinya.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di PT Taspen sudah ditingkatkan ke penyidikan. Ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitasnya belum diungkap KPK, termasuk kontruksi perkaranya.
Selain itu, KPK juga sudah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dua orang yang dicegah ntonius N S Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.