Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Empat di antaranya merupakan tim evaluator rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB dari perusahaan tambang timah yang terlibat dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut lima saksi yang diperiksa tersebut berinisial YG, EDW, NR, RH, dan LA.
YG merupakan tim evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018). Kemudiam EDW selaku tim evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).
Sementara NR selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. Lalu RH selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
"LA alias ACW selaku pihak swasta," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Selain itu menurut Ketut juga dalam rangka melengkapi berkas perkara para tersangka.
Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan 21 tersangka. Lima di antaranya yang baru ditetapkan tersangka, yakni HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut tersangka SW, BN, dan AS ketika menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP meski tidak memenuhi syarat.
SW diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019. Kemudian BN menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019. Lalu AS menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung saat ini.
"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024) malam.