Suara.com - Lembaga SETARA Institute menilai aksi pembubaran ibadah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang tengah melaksanakan ibadah doa rosario merupakan pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Kasus ini mempertegas bahwa situasi pelanggaran KBB stagnan serta gangguan atas tempat ibadah dan peribadatan masih terus terjadi,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan di Jakarta, Selasa (5/5/2024).
Data SETARA Institute menunjukkan, dalam periode tahun 2007-2022 terdapat 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan yang terjadi di Indonesia.
Halili menambahkan, kasus pembubaran ibadah rosario mahasiswa Unpam menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang secara konstitusional harus dijamin oleh negara dan pemerintah.
Dalam kasus pembubaran rosario di Unpam, Haili menyoroti dua faktor utama yang mendorong pembubaran. Yaitu intoleransi di kalangan masyarakat serta peran RT/RW sebagai unsur negara di tingkat terkecil, di ranah masyarakat, dalam menjamin hak seluruh warga atas KBB.
“Upaya pihak Kepolisian untuk mendamaikan para pihak mesti kita apresiasi. Namun demikian, Kepolisian perlu memastikan adanya dugaan tidak pidana yang terjadi," katanya.
Baca Juga: Ketua RT Dan 3 Warga Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah, Tiga Bilah Pisau Disita
Dia menyatakan, penegakan hukum atas kasus-kasus persekusi penting untuk dilakukan, untuk mencegah perluasan persekusi dan pelanggaran KBB.
Lembaga tersebut pun mendorong seluruh pihak untuk menahan diri. Narasi-narasi lanjutan terkait peristiwa yang mereproduksi kebencian dan menaikkan tensi konfliktual mesti dihentikan. “Para pihak diharapkan untuk melakukan upaya-upaya 'cooling down',” katanya.
SETARA Institute juga mendesak para pihak untuk menolak politisasi terkait kasus tersebut dalam rangka dinamika elektoral, khususnya terkait Pilkada pada November 2024.
Selain itu, SETARA Institute mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan lanjutan yang dibutuhkan, seperti penanganan korban, jaminan perlindungan hak atas KBB dan penegakan hukum atas tindak kekerasan yang terjadi.
Halili juga mengajak semua pihak untuk terus membangun ekosistem toleransi di tingkat masyarakat.
“Ekosistem toleransi ini mesti dibangun dengan prakarsa kepemimpinan politik, yang mana wali kota dan seluruh kepemimpinan politik mesti memberikan perhatian untuk agenda pemajuan toleransi,” katanya.
Halili juga menyebut diperlukan inisiatif dan kepemimpinan birokrasi, termasuk birokrasi di tingkat Kecamatan dan RT/RW. Lebih dari itu, pembangunan ekosistem juga membutuhkan prakarsa dan kepemimpinan sosial.
Seluruh elemen masyarakat terkait, baik dalam bentuk entitas resmi hingga majelis keagamaan maupun komunitas-komunitas sosial di berbagai bidang, seperti kebudayaan tradisional, kesenian dan sebagainya, mesti terlibat dalam pembangunan ekosistem toleransi. (Sumber: Antara)