Suara.com - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) merespons soal nama Agoes Ali Masyhuri, ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang disebut dalam dakwaan korupsi berupa gratifikasi Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.
Dalam dakwaan jaksa KPK diungkap peranan Agoes Ali Masyhuri dalam proses pengurusan kasasi di MA. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, meski nama Agoes Ali Masyhuri, namun asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
"Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence (setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan), iyakan," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Oleh karenanya, tanpa proses penyidikan dan peradilan, Tanak menegaskan, Agoes Ali Masyhuri tak bisa disebut sebagai markus.
"Kita tidak bisa serta merta mengatakan ayahnya itu markus, sementara kita belum punya bukti," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Gus Muhdlor saat ini sedang berperkara di KPK. Dia dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Terbaru, Gus Muhdlor sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 7 sampai dengan 26 Mei 2024.
Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Gazalba Saleh disebut bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad, pihak yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan pula, terungkap peranan Agoes Ali Masyhuri, ayah Gus Muhdlor dalam perkara gratifikasi tersebut.