Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengarahkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, atau Gus Muhdlor ke tindak pidana pencucian uang atau (TPPU). Gus Muhdlor telah resmi menjadi tersangka dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Kemudian apakah ada pencucian uang, pasti penyidik mengarah ke sana, mana kala ada ditemukan pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Disebutnya, jika ditemukan bukti pencucian uang dalam proses penyidikan, nantinya akan dimasukkan ke dalam dakwaan Gus Muhdlor saat persidangaan.
Baca Juga: Akhir Cerita Gus Muhdlor: Tangan Terborgol, Pakai Rompi Tahanan KPK
"Penyidikannya diarah ke sana, dan dakwaannya pasti ke ara sana juga. Tidak hanya dakwaan tunggal," kata Tanak.
Dalam perkara ini, Muhdlor sebagai bupati sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan KPK menyebutkan, pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, di antaranya Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati yang sudah berstatus tersangka.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.