Guna proses penyelidikan lebih lanjut, Gus Muhdlor ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, sejak 7 sampai dengan 26 Mei 2024. Total dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, Gus Muhdlor, Ari, dan Siksa.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.