Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (7/5/2024). Dalam perkara ini, Gus Muhdlor disebut menerima uang hasil pemotongan intensif melalui sopirnya.
Pemotongan dana insentif bagi ASN BPPD berawal saat Gus Muhdlor sebagai bupati memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan pemerintahan Sidoarjo.
"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA (Gus Muhdlor) untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Setelah aturan dibuat, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono memerintahkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang akan diterima para ASN, sekaligus menghitung besaran pemotongannya.
"Yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari) dan lebih dominan uangnya bagi AMA (Gus Muhdlor)," ujar Tanak.
Adapun besaran pemotongan itu berkisar antara 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran intensif yang diterima ASN BPPD.
Guna menutupi aktivitas tersebebut, Ari memerintahkan Siska agar teknik penyerahan uang hasil pemotongan dilaksanakan secara tunai. Pemotongan dana kemudian dikoordinir setiap bendahara yang sudah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Untuk mengkoordinasi mengenai distribusi pemberian hasil pemotongan, Ari berkomunikasi dengan Gus Muhdlor lewat beberapa orang kepercayaannya.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Gus Muhdlor), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska) sebagaimana perintah AS (Ari) dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," jelas Tanak.
Baca Juga: Akhir Cerita Gus Muhdlor: Tangan Terborgol, Pakai Rompi Tahanan KPK
Terhitung pada 2023, siska dapat mengumpulkan uang hasil pemotongan dana insentif dari ASN mencapai Rp 2,7 miliar. Tanak memastikan angka itu masih temuan awal dan akan ditembangkan.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, Gus Muhdlor ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, sejak 7 sampai dengan 26 Mei 2024. Total dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, Gus Muhdlor, Ari, dan Siksa.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.