Suara.com - Setelah beberapa kali mangkir, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa dengan Gus Muhdlor akhirnya memenuhi panggilan KPK.
Diketahui, Gus Muhdlor yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemotongan dana intensif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, sempat dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Tercatat Gus Muhdlor mangkir dari panggilan KPK pada 19 April 2024 dengan alasan sakit. Kemudian selanjutnya pada panggilan KPK yang kedua tanggal 3 Mei 2024, putra dari Kiai Agoes Ali Masyhuri tersebut juga mangkir tanpa alasan.
Setelah sempat mangkir, pada Selasa (7/5/2024) Gus Muhfdlor terlihat tiba ke gedung KPK RI untuk memenuhi panggilan.
Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah
Gus Muhdlor tiba ke gedung KPK Merah PUtih pukul 08.20 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya.
Terlihat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Gus Muhdlor datang dengan pakaian serba hitam, ia terlihat mengenakan topi hitam, celana hitam serta jaket hitam.
Bila ditengok di pasaran, jaket hitam yang dikenakan Gus Muhdlor merupakan jaket bomber merek Velcro. Harganya di toko online di kisaran Rp250 ribu.
Tak berselang lama seusai menjalani pemeriksaan, Gus Muhdlor diketahui langsung dilakukan penahanan.
Dari pantauan Suara.com, penampilan Gus Muhdlor pun terlihat berbeda.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Sementara itu terlihat kedua tangannya diikat borgol.
Gus Muhdlor tampak tertunduk saat digiring penyidik ke ruang konferensi pers.
Gus Muhdlor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dari keterangan pihak KPK, pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Kasusnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024) lalu.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang, diantaranya ada Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati yang juga telah berstatus tersangka.
Siska disebut memotong secara sepihak dana insentif para pegawai ASN BPPD Sidoarjo. Dimana besarannya mencapai 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing pegawai.
Insentif sendiri diberikan ke pegawai karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo yang mencapai Rp1,3 triliun.
Potongan yang dilakukan oleh Siska, menurut catatan KPK mencapai Rp2,7 miliar.