Kasus Penipuan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Bareskrim Tangkap Tiga WNI dan Dua Warga Nigeria

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:35 WIB
Kasus Penipuan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Bareskrim Tangkap Tiga WNI dan Dua Warga Nigeria
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd yang rugi hingga Rp32 miliar. Kasus ini dirilis Mabes Polri di Jakarta, Selasa (7/5/2024). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan bermodus manipulasi data email yang merugikan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hingga Rp32 miliar. Dua dari lima tersangka merupakan warga negara asing Nigeria.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut kedua tersangka berkewarganegaraan Nigeria tersebut berinisial CO dan EJA. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni DM alias L, YC dan I.

"Lima orang tersangka ini terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang wanita," kata Himawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Otak dari pelaku kejahatan ini ialah tersangka CO. Mereka melakukan penipuanan ini usai mengetahui perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hendak melakukan transaksi pembelian barang dengan PT Huttons Asia.

Baca Juga: Polri Bongkar Modus Baru Penyeludupan Narkoba dalam Kaleng Susu

Adapun modus yang digunakan tersangka, yakni membuat alamat email dan rekening bank yang menyerupai milik PT Huttons Asia.

Uang hasil penipuan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd. [Suara.com/Yasir]
Uang hasil penipuan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd. [Suara.com/Yasir]

"Pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," ungkap Himawan.

Dalam perkara ini, lanjut Himawan, pihaknya masih memburu satu tersangka berinisial S yang juga merupakan warga negara Nigeria. Dia berperan sebagai peretas.

"S ini yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd," jelas Himawan.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd yang rugi hingga Rp32 miliar. Kasus ini dirilis Mabes Polri di Jakarta, Selasa (7/5/2024). [Suara.com/Yasir]
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd yang rugi hingga Rp32 miliar. Kasus ini dirilis Mabes Polri di Jakarta, Selasa (7/5/2024). [Suara.com/Yasir]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Baca Juga: Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Mulai Menipis, Polri Usut Pencucian Uangnya

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkas Himawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI