Terungkap! Peran Ketua RT Dan 3 Warga Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Doa

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:40 WIB
Terungkap! Peran Ketua RT Dan 3 Warga Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Doa
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membeberkan peran Ketua RT dan tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembubaran ibadah doa Rosario berujung pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) di sebuah rumah kontrakan Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menyebut tersangka D (51) selaku Ketua RT berperan mengintimidasi korban. Selain itu juga memprovokasi warga agar ikut menyerang korban karena dianggap mengganggu lingkungan sekitar.

"Tersangka D meneriaki dengan suara keras, dengan nada umpatan, dan megintimidasi korban serta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan," kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Ketua RT Dan 3 Warga Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah, Tiga Bilah Pisau Disita

Sementara tersangka I (30), lanjut Ibnu, selain ikut mengintimidasi korban juga turut mendorong korban karena menolak saat diusur. Sedangkan tersangka S (36) dan A (26) berperan membawa senjata tajam jenis pisau.

"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri," jelas Ibnu.

Ibnu menyampaikan bahwa keempat orang tersebut ditetapkan tersangka berdasar barang bukti berupa tiga bilah pisau, pakaian, dan rekaman video saat peristiwa ini terjadi.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Cengar-cengir, Tampang Ketua RT Provokator Pembacokan Mahasiswa Katolik Unpam saat Doa Rosario

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka kekinian telah ditahan Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat 1.

Video terkait peristiwa penggerudukan hingga pengeroyokan ini sebelumnya viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun X @KatolikG.

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa sekelompok mahasiswa Katolik Unpam digeruduk Ketua RT dan warga saat tengah melaksanakan ibadah doa Rosario di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan, pada Minggu (5/5/2024). Terlihat dalam video penggerudukan terjadi pada malam hari.

Di sisi lain terdengar suara teriakan histeris dari salah satu wanita yang diduga bagian dari kelompok mahasiswa Katolik Umpam yang tengah melaksanakan ibadah doa Rosario.

"Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yang membawa sajam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa. Beruntung tidak ada korban jiwa," tulis akun @KatolikG.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat itu menyebut pihaknya tengah mendalami kejadian ini.

"Terkait perkara dugaan tindak pidana sedang kami tindak lanjuti dan saat ini dalam proses penyelidikan," singkat Alvino kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI