Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:23 WIB
Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat geram terhadap kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon yang meminta renvoi atau penunjukan kembali terhadap dokumen yang akan diserahkan. Hal itu disampaikan Saldi pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK).

“Izin dari termohon yang mulia, perkara 99 sebelum disahkan alat bukti, izin kami ingin renvoi yang mulia,” kata kuasa hukum KPU di ruang sidang panel 2 MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

“Tidak ada renvoi lagi,” tegas Saldi.

Baca Juga:

Baca Juga: KPU Pastikan Ahok Boleh Maju Pilkada DKI 2024 Meski Sempat Divonis 2 Tahun Penjara

Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!

Namun, kuasa hukum KPU tetap bersikukuh untuk menyampaikan renvoi sebagai pertimbangan MK. Saldi lantas meminta Anggota KPU Mochammad Afifuddin untuk memberi tanda terhadap kantor hukum yang terus meminta renvoi.

“Nanti Pak Afif kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda saja kantor hukumnya, ini kayanya ada masalah kaya begini,” ujar Saldi.

Dia. juga meminta kuasa hukum untuk memperhatikan dokumen yang akan diserahkan agar tidak ada kesalahan dalam penulisan.

“Supaya ini kan dari awal sudah diingatkan, ini soal angka, soal data detail, itu harus kita lebih hati-hati ya, makasih,” tandas Saldi.

Baca Juga: Pemprov DKI Mau Nonaktifkan NIK Warga Tak Sesuai Domisili, KPU Yakin Tak Ganggu Hak Pilih Saat Pilkada

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Baca Juga:

Pecat 13 Panita Pemilu di Kabupaten Puncak Papua, KPU Blak-blakan di MK: Kinerja Mereka Sangat Parah!

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI