Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di sidang kasus korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL sebelumnya merupakan kader Nasdem.
Kehadiran Sahroni kata dia, bisa saja dibutuhkan untuk mengecek kembali kesesuaian pengembalian aliran dana Rp 850 juta dari SYL ke NasDem serta adanya keterangan saksi yang menyatakan dana jumbo tersebut digunakan untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
"Jika memungkinkan kami coba menghadirkan Ahmad Sahroni agar kami bisa meng-crosscheck keterangan saksi dan bukti setoran itu apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024) malam.
Sahroni kata dia, sebelumnya memang sudah dimintai keterangan saat tahap penyidikan mengenai aliran dana SYL ke NasDem serta menyertakan bukti pengembalian dana sebesar Rp850 juta.
Namun nantinya apabila Sahroni dipanggil ke sidang pemeriksaan saksi, dia menuturkan pihaknya akan mendalami mengenai alasan uang tersebut dikembalikan, termasuk tentang adanya kemungkinan uang yang mengalir itu diberikan secara tidak sah sehingga dikembalikan oleh Partai NasDem.
Dengan demikian, Meyer menuturkan dari pendalaman tersebut nantinya akan bisa disimpulkan semuanya ditambah dengan keterangan saksi pada sidang-sidang sebelumnya, serta didukung dengan berbagai alat bukti.
"Intinya memang ada dan sudah diakui bahwa uang mengalir itu nilainya Rp850 juta, di luar yang didakwakan," tuturnya.
Kesaksian Sugeng
Sebelumnya, Mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem.
Baca Juga: Jaksa Cecar Eks Anak Buah SYL Soal Acara Silaturahmi Warga Makassar Rp 70 Juta Pakai Duit Kementan
Sugeng, yang kala itu menjabat Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.