Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah akan melakukan penjemputan paksa kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor diketahui telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
Di tengah isu jemput paksa, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penyidik memang memiliki wewenang untuk melakukannya.
"Kami jelaskan bahwa sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik," kata Ali dikutip Suara.com pada Selasa (7/5/2024).
Namun demikian, Gus Muhdlor disebutnya sudah mengkonfirmasi untuk hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pada hari ini.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan Eks Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Tersangka
"Kami berharap bupati Sidoarjo koperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, pada Selasa (7/5) bertempat digedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir," ujar Ali.
Kehadiran Gus Muhdlor di hadapan penyidik menjadi kesempatannya untuk memberikan keterangan.
"Selain itu, proses pra peradilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya pra peradilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan," tegas Ali.
Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Muhdlor sebagai bupati sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan KPK menyebutkan, pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Ada Peran Ayah Bupati Sidoarjo Di Kasus Hakim Gazalba Saleh
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, di antaranya Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati yang sudah berstatus tersangka.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.