"Pak nasir transfer ke saya Rp 130 juta, Rp 70 juta ada uang kas, jadi totalnya Rp 200 juta saya langsuung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," ungkap Kiky.
Jaksa kemudian bertanya soal Kiky mendapatkan nomor rekening pihak Sujiwo Tejo.
"Dari Pak Zul," jawab Kiky.
"Nama tujuannya transfernya masih ingat?" tanya jaksa kembali.
"Saya lupa, pak. Nanti saya susulkan buktinya, pak," jawab Kiky.
Lebih lanjut Jaksa bertanya soal keberadaan lukisan itu usai dibeli. Kiky mengaku belum pernah melihatnya.
"Saudara saksi mungkin dengar cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor, ataukah di rumah dinas?" tanya jaksa lagi.
"Yang saya denger itu di kantor NasDem katanya, pak. Cuma saya enggak paham itu, pak," ujar Kiky.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.